Pedoman Teknis Pemungutan Dan Penghitungan Bunyi Pileg 2009
Pileg 2009 di indonesia kurang 17 hari lagi, pemilu kali ini dapat di bilang tersulit, terumit dan teribet selama bangsa indonesia melaksanakan program pesta demokrasi, alasannya teknisnya yang tidak mengecewakan sulit, dan kemungkinan besar bunyi tidak sah pun akan semakin meningkat. Acara sosialisasi dan simulasi yang di gelar oleh KPUD Kabupaten Malang kemarin ternyata masih memperlihatkan banyaknya ketidak fahaman para penyelenggara Pemilu (KPPS,PPS dan PPK), terlihat dr banyaknya pertanyaan yang mengalir wacana teknis dan seputar pencontrengan. Tapi bergotong-royong kunci para penyelenggara dapat faham sehingga program pencontrengan dapat berjalan dengan lancar jikalau memahami Peraturan KPU yakni : Peraturan KPU no 13 tahun 2009 yang berisi tentang Perubahan Terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Per...